Skip to main content

5 Jenis Sertifikat Properti yang perlu Anda ketahui

Ada beberapa jenis sertifikat yang perlu anda ketahui dan akan kami jelaskan berikut ini, diantaranya :
5 Jenis Sertifikat Properti yang perlu Anda ketahui

1. Sertifikat Hak Milik / SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain. Hak Milik itu sendiri adalah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah di mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik dapat diperjualbelikan atau pun dijadikan jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya yang berupa SHM. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti jika Anda hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan dibahas selanjutnya. Melalui SHM, pemilik dapat menggunakannya sebagai bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah. Jadi apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga dapat menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hak Milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan oleh SHM masih dapat hilang atau dicabut karena tanahnya dimaksudkan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, ditelantarkan, atau karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat di mana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut. Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan. Pemegang Hak Guna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diperbolehkan untuk dimiliki orang asing atau non Warga Negara Indonesia. Lahan dengan status HGB ini biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang (developer) seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran. Jika Anda membeli rumah, perlu diperiksa terlebih dahulu status sertifikatnya, jika SHGB maka Anda tidak punya kuasa atas tanah tersebut dan tidak dapat mewariskannya ke keturunan Anda. Namun, SHGB tetap dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun / SHSRS

SHSRS dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.

4. Girik

Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.

5. Akta Jual Beli

AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.

Comments

Post a Comment

Notes:
- Harap berkomentar sesuai dengan judul bacaan
- Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan atau menjual barang
- Bagi yang berkomentar dan menautkan link dianggap spam
- Berkonatar dengan sopan, selamat berkomentar !

Popular posts from this blog

JUAL KEBUN DURIAN BAWOR SIAP PANEN DAN SIAP BANGUN VILLA DENGAN PEMANGANAN GUNUNG BATU YANG MEMUKAU

JUAL KEBUN DURIAN BAWOR SIAP PANEN DAN SIAP BANGUN VILLA DENGAN PEMANGANAN GUNUNG BATU YANG MEMUKAU Tersedia Luas 200 m2, 600 m2 dan 1.000 m2 Tersedia Juga Unit Villa 2 Lantai Fasilitas kawasan sudah terbangun: - Cluster One Gate System - Kolam Renang - Mushola - WIfi Internet - Jalan sudah bisa di akses mobil langsung lokasi lahan ONLY 700rb per m2 (Nego langsung di lokasi) Sudah ada beberapa unit villa yang bisa di sewakan mulai dari 300rb permalam FREE AJB (Akta Jual Beli) Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi: - 0858-8188-5768 (Nino) - 0813-8833-5841 (Anto) #juallahan #jualkebun #kebundijual #kebunku #kebundurian #durianku #kebunlemon #kebunduriandibogor #villa #villadijual #juallahanvilla